Anggota Dewan Main Game Slot
GELORA.CO - Kasus maling jam tangan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Sumut fraksi PDIP berinisial AST, berujung damai.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk damai di Polsek Medan Baru, pada Senin (3/4/2023) malam.
Menurut Novi pemilik jam tangan, ia telah mencabut laporan atas kasus pencurian tersebut di Polsek Medan Baru.
"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan, Senin (3/4/2023).
Ia menyampaikan, proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Dia juga menyampaikan, dirinya juga sempat bertemu dengan pelaku yang diduga merupakan anggota DPRD Sumut fraksi PDIP itu.
"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.
"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.
Novi menyampaikan, sejauh ini dia belum mengetahui secara pasti mengapa pelaku mengambil jam kesayangan seharga Rp 3,5 juta itu.
"Kurang tau, karena dia tidak ada menjelaskan ke saya, ada etikat baik langsung mengembalikan jamnya kepada saya," bebernya.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian itu, dimana pada saat itu pelaku datang ke tokonya untuk servis televisi.
Lalu, tiba-tiba pelaku mengambil jam tangannya yang diletakkan di atas meja.
"Bapak itu mau servis tv, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas, disangkanya jam dia rupanya jam aku," ujarnya.
Namun, saat disinggung apakah pelaku memang benar merupakan anggota DPRD Sumut. Novi mengaku tidak mengetahuinya.
"Itu saya kurang tahu, diduga seperti itu tapi kita belum tahu pastinya. Dia cuma menyebut nama panggilan saja," kata Novi.
Sebelumnya, seorang pria terekam kamera pengawas CCTV, diduga mencuri sebuah jam tangan milik karyawan toko.
Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, awalnya pria yang mengenakan kemeja putih ini masuk ke dalam sebuah toko elektronik.
Setelah masuk ke dalam, pelaku tampak mundar - mandir di dalam toko dan sesekali terlihat berbincang dengan karyawan.
Kemudian, ia pun terlihat melihat - lihat handphone dan jam yang dipajang di dalam toko itu.
Lalu, lantaran tidak ada yang perhatian pria itu pun langsung mengantongi jam yang diambilnya dari atas meja.
Tak lama, tampak karyawan toko membawa sebuah televisi dari arah dalam keluar dan disusul oleh pelaku.
Kejadian itu terjadi salah satu toko elektronik di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (30/3/2023) lalu.
Jam tangan milik pelaku yang dicuri itu merk Samsung galaxy watch 5 40 MM.
Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat. Komisi III DPR menilai jika memang benar terbukti maka sudah masuk ranah pidana. Lantas bagaimana seharusnya pemerintah mengambil sikap? Anchor Ayu Rahmawati membahasnya bersama Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo dalam CNN Indonesia Prime News.
JAKARTA, KOMPAS.com - Judi online yang kini menjadi penyakit sosial di masyarakat, juga turut menjangkiti para 'wakil rakyat'.
Hal ini terungkap dari pengakuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu (26/6/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif, baik tingkat pusat maupun daerah, diduga bermain judi online.
Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang juga mantan Wakil Ketua MKD Habiburokhman, sempat mengungkapkan adanya anggota DPR yang main judi online.
Namun Habiburokhman menyebut kejadian anggota DPR yang main judi online itu ada pada saat pandemi Covid-19.
Hal ini diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang masuk dan diproses MKD.
Anggota legislatif main Judi Online
Terungkapnya ribuan anggota legislatif main judi online terjadi pada Rabu kemarin, saat rapat kerja (Raker) Komisi III DPR bersama PPATK.
Adapun agenda besar rapat adalah membahas transaksi atau perputaran dana terkait Pemilu 2024.
Namun, pembahasan melebar hingga judi online sebab PPATK baru-baru saja mengungkap berbagai temuan profesi-profesi yang diduga main judi online.
Baca juga: PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanyakan apakah benar ada anggota DPR yang bermain judi online.
Ia meminta PPATK membuka data dan informasi akan hal tersebut.
Ivan pun membenarkan adanya anggota legislatif yang bermain judi online. Jumlahnya tak sedikit.
"Terkait dengan pertanyaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," kata Ivan dalam rapat.
"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," tambah dia.
Mendengar hal itu, tak sedikit anggota Komisi III yang meminta data tersebut dilaporkan ke MKD untuk segera ditindaklanjuti.
Anggota DPR yang bermain judi online itu pun terancam terkena pelanggaran kode etik.
Agregat deposit capai Rp 25 M
Masih dari Ivan, hasil penelusuran terhadap anggota legislatif yang main judi online itu tercatat bahwa jumlah transaksinya mencapai 63 ribu.
Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu.
"Rupiahnya hampir Rp 25 miliar, di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," kata Ivan.
Baca juga: 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang juga anggota MKD, mengaku akan menyampaikan hasil temuan PPATK kepada pimpinan MKD.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengaku, tak sepakat jika hanya anggota legislatif yang diungkapkan oleh PPATK.
"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif aja yang disampaikan, eksekutif, judikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif. Bagaimana di sana? Di eksekutif, di yudikatif, jangan jangan oh sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan. Seolah-olah DPR saja," ucap Nasir Djamil.
PPATK janji lapor MKD
Ditemui usai rapat, Ivan mengaku berjanji akan melaporkan temuan tersebut ke MKD melalui surat.
Ivan mengaku akan melaksanakan hal itu sebagaimana arahan Komisi III DPR dalam rapat.
"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: Ketika Cinta Mega yang Main Judi Slot Saat Paripurna Kembali Nyaleg DPRD DKI...
Ivan mengaku belum bisa mengungkapkan dengan detail rincian jumlah anggota DPR maupun DPRD yang diduga main judi online.
Ia harus melihat terlebih dulu data yang dimiliki. Sebab saat ini ia tak memegang data tersebut ke DPR.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai bahwa anggota legislatif yang bermain judi online tak hanya bisa dikenakan pelanggaran etik anggota Dewan.
Namun, anggota legislatif itu juga harus dikenakan sanksi pidana atas tindakan yang telah mereka perbuat.
Johan Budi mengatakan itu merespons ucapan Habiburokhman yang menilai anggota Dewan diduga main judi online bisa terkena pelanggaran etik.
"Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," kata Johan Budi dalam ruang rapat Komisi III DPR.
Baca juga: MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online
Habiburokhman, sebelumnya meminta daftar nama wakil rakyat yang diduga bermain judi online ke PPATK.
Kata dia, MKD berpeluang memproses anggota DPR yang berjudi itu.
"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan," ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua DPRD Prov. Jambi